Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin program vaksinasi dipercepat untuk menangani penyebaran Covid-19 di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Langkah itu perlu dilakukan selain pemerintah terus menggencarkan upaya tes, telusur, dan tindak lanjut (3T).
Hal itu dikatakan Sigit saat meninjau penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Sabtu (19/6). Menurutnya, upaya penyelamatan warga dari Covid-19 juga bisa dilakukan dengan proses percepatan vaksinasi. “Ke depan ada vaksinasi massal dan bantu edukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk mau di vaksin,” kata Sigit. Dia juga memaparkan langkah-langkah menangani risiko penyebaran virus corona yang belakangan ini melonjak di Bangkalan, pasca-libur Lebaran 2021. “Maka yang bisa dilakukan langkah-langkah selamatkan dari resiko yaitu, menjaga masyarakat jangan sampai tertular, mencegah laju penularan, kecepatan mengetahui kasus positif atau tidak, dan dilakukan vaksinasi,” ucapnya. Menurut Sigit, Forkompimda setempat harus bergerak cepat memaksimalkan 3T, serta mengoptimalkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Menurutnya, jika temuan kasus kontak erat ataupun aktif dipercepat, maka keselamatan warga dari bahaya virus corona dapat segera dihindari. “Sayang dengan masyarakat Bangkalan bahwa beberapa waktu yang lalu telah terjadi klaster peningkatan Covid-19, terkait upaya pemerintah daerah masih ada kesulitan dalam penanganannya. Orang yang terlambat ketahuan maka risiko kematian sangat tinggi,” katanya. Sigit menekankan sinergitas dengan seluruh pihak dalam penerapan PPKM Mikro di wilayah tersebut adalah hal yang penting. Senada, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga meminta seluruh pihak memperkuat pelacakan terhadap kontak erat maupun kasus aktif. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penularan Covid-19. “Tugas posko PPKM Mikro di tingkat desa berbasis RT/RW, pelacakan kontak erat, pengawasan ketat isolasi mandiri, menutup tempat umum, melarang kerumunan, membatasi keluar masuk RT/RW, pencatatan harian,” kata Hadi pada kesempatan yang sama.