Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyerahkan kepada kepolisian untuk mencari tahu siapa yang membuat grafiti bernada satire di beberapa lokasi. Sejauh ini, beberapa grafiti itu sudah dihapus namun pembuatnya belum diketahui.
“Saya juga belum tahu siapa pelakunya. Biarin dulu saja. Ya yang nyari bukan saya. Biar dari pihak Polres,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (24/8). Gibran sendiri mengaku terbuka terhadap kritik dari masyarakat dalam bentuk apapun. Dia mengatakan berbagai keluhan warga akan ia terima. “Semua kritik saya terima. Monggo, semua keluhan warga saya terima,” kata Gibran.
Akan tetapi, sejumlah grafiti dihapus oleh Satpol PP Kota Solo. Tidak hanya satu, melainkan beberapa grafiti yang berada di lokasi berbeda di kawasan Kusumoyudan. Tak jauh dari Pasar Legi, ada grafiti ukuran terbesar bertuliskan ‘orang miskin dilarang sakit’. Selain grafiti tersebut, terdapat tulisan berwarna biru berbunyi ‘Indonesiaku lagi sakit’ di seberang jalan. Tepat di atasnya terdapat tulisan ‘Pray for PKL’ berwana merah. Grafiti itu semua dihapus atas koordinasi Satpol PP dan lurah setempat. Kepala Satpol-PP Solo, Arif Darmawan mengatakan penutupan mural dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda). “Sesuai tupoksi kami, grafiti atau vandalisme kan diatur di Perda,” kata dia, Selasa (24/8).
Arif menduga grafiti yang marak berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Solo selama hampir dua bulan terakhir. Apalagi berada tak jauh dari Pasar Legi yang terdampak PPKM. “Di situ kan dulu ada penyekatan jalan, larangan pasar tumpah, dan lain sebagainya. Tapi masalah itu bukan wewenang Satpol-PP,” katanya. Sejauh ini, ada pembuat grafiti yang sudah ditangkap dan diberi sanksi. Menurut Perda, seharusnya pelaku vandalisme diberis sanksi 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta. Namun praktiknya, Satpol PP hanya menjatuhkan sanksi administrasi karena pelaku masih di bawah umur. “Kita lakukan panggil orang tua dan sekolahnya, mereka kita suruh menghapus untuk pembinaan,” katanya.